POINT DALAM PEMEBELAJARAN KEWARGANEGARAAN :
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL (UU RI 20/2003)
1. PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
“MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA
PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA” (Ps
3 UU RI No 20 tahun 2003)
2. PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN :
“…UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI
MANUSIA YANG BERIMAN BAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEHAT, BERILMU,
CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGANEGARA YANG DEMOKRATIS DAN
BERTANGGUNG JAWAB” ( Ps 3 UU RI No.20
Tahun 2003)
3. KURIKULUM PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH” WAJIB MEMUAT :
a. PENDIDIKAN AGAMA
b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
c. BAHASA
(Ps 37 AYAT 1 UU
No 20 tahun 2003)
4. KURIKULUM PENDIDIKAN
TINGGI” WAJIB MEMUAT :
a. PENDIDIKAN AGAMA;
b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN;
c. BAHASA.
(Ps 37 AYAT 2 UU No.20 tahun 2003)
5. Visi, Misi Pendidikan Kewarganegaraan
- Visi : Menjadi sumber nilai & pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengembangkan kepribadian sebagai WNI
- Misi :Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar kesadaran berbangsa & bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi & seni yangdikuasainya degan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
6. Campus Based Civic’s Education (CBCE)
- Anti kekerasan;
- Konstitusional;
- Memberikan sesuatu yang rill bagi kemajuan masyarakat.
7. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa guna
mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan yang demokratis diorganisir sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan kampus. CBCE.
- Memberikan perkuliahan yang menyangkut sistem pemerintahan sejarah perjuangan bangsa, dan demokrasi;
- Mendiskusikan peristiwa-persitiwa baik yang bersifat lokal, nsional, maupun internasional secara bebas dan terbuka;
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartispasi dalam kehidupan rill masyarakat;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam civic education di kampus;
- Mendorong mahasiswa untuk aktif dalam kehidupan politik kemahasiswaan; Memperbanyak kegiatan simulasi bagaimana prosedur dan proses demokrasi berjalan.
8. KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN
TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
·
BERTUJUAN UNTUK
MENGUASAI :
~ Kemampuan berfikir,
~ Bersikap rasional, dan dinamis,
~ Berpandangan luas sebagai
manusia intelektual.
·
Mengantarkan
mahasiswa selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk
:
- bela negara.
- cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :
- kesadaran berbangsa
- mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
9. ISTILAH
KEWARGANEGARAAN :
1. KEWARGANEGARAAN (1957); Isi pelajarannya adalah membahas
persoalan cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara;
2. CIVIC’S (1961); Isi pelajarannya adalah membahas tentang
sejarah kebangkitan nasionl, UUD, Pidato politik kenegaraan,, yang terutama
untuk menumbuhkan “Nation and Character building”;
3. PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (1968); Isi
pelajarannya adalah:
a. SD: Pelajaran sejarah
Indonesia, Ilmu tentang politik, dan Ilmu Bumi;
b. SMP: Pelajarannya
adalahSejarah kebangsaan, kejadian setelah Indonesia merdeka;
c. SMA: Pelajarannya adalah
UUD-1945
10. Pengertian PpKn
- PKn merupakan wadah dan instrumen utk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yg beriman dan taqwa kpd Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan bertanggung jawab. (P.3 UU No. 20/200)
- PKN adalah ilmu tentang kewarganegaraan yang membahas hubungan seseorang dengan orang lain, dalam kumpulan yg terorganisir, hubungan seorang dengan indvidu, serta dengan Negara (Henry Randall Waite-1889)
11. TUJUAN MKPK
- Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang sifatnya sangat fundamental/mendasar.
- Mata kuliah pengembangan kepribadian, terdiri atas tiga mata kuliah:
1.
Pendidikan Agama; Taqwa kepada
Allah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan ajaran agama
yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki
sikap tenggang rasa/toleransi
terhadap agama/keyakinan orang lain.
2.
Pendidikan Pancasila; Berjiwa Pancasila
sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila
serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan
kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun
golongannya.
3.
Pendidikan
Kewarganegaraan; Memiliki
wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam
mensikapi permasalahan kehidupan, baik
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
.
12. MATERI POKOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006)
- Filsafat Pencasila
- Identitas Nasional
- Negara dan Konstitusi
- Demokrasi Indonesia
- HAM dan Rule of Law
- Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Geopolitik Indonesia
- Geostrategi Indonesia
13. LANDASAN ILMIAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
- Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
- Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global yang digambarkan sebagai kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara.
14. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentangkemerdekaan;
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum;
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara ;
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jo UU No. 20 Tahun 2003.
- Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
- Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
15. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
•
Tujuan umum; Memberikan pengetahuan
dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara
dengan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara;
•
Tujuan khusus
Agar
mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab;
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta dapat mengatasinya
dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional;.
Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air
serta rela berkorban bagi nusa dan
bangsa.
16. PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN : Untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yg
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,& menjadi
warganegara yg demokratis & bertanggung jawab (Pasal 3 UU R I 20 tahun
2003 ttg Sisdiknas)
17. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan utk membentuk peserta didik menjadi manusia yg memiliki : Rasa kebangsaan dan Cinta tanah air (Penjelasan UU no. 20/2003 ttg Sistem
Pendidikan Nasional)
18. Keterkaitan Kurikulum (Pengantar)
Persyaratan Kerja
|
Kurikulum UNESCO
|
Kurikulum Nasional
|
Pengetahuan & Ketrampilan
|
Learning to know
|
MK Keilmuan &
Ketrampilan (MKK)
|
Learning to do
|
MK Keahlian Berkarya (MKB)
|
|
Perilaku
|
Learning to be
|
MK Perilaku Berkarya (MPB)
|
MK Pengembangan
Kepribadian (MPK)
|
||
Mengenal Sifat
Pekerjaan
|
Learning to live
together
|
MK Berkehidupan
Bermasyarakat (MBB)
|
19. Kompetensi
Pendidikan .Kewarganegaraan
- Kompetensi :
- · Mengantar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
- · Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa
- · Menumbuhkembangkan pola sikap & pola pikir yg komprehensif, integral pada aspek kehidupan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar