Minggu, 28 September 2014

CIVICS EDUCATION DI ERA GLOBALISASI

POINT DALAM PEMEBELAJARAN KEWARGANEGARAAN : 

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL (UU RI 20/2003)


1. PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI


“MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA” (Ps 3 UU RI No 20 tahun 2003)

2. PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN :

“…UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN BAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGANEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB”   ( Ps 3 UU RI No.20 Tahun 2003)


3. KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH” WAJIB MEMUAT :
  
a. PENDIDIKAN AGAMA
b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
c. BAHASA

(Ps 37 AYAT 1  UU No 20 tahun 2003)

4. KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI” WAJIB MEMUAT :

a. PENDIDIKAN AGAMA;
b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN;
c. BAHASA.
(Ps 37 AYAT  2  UU No.20 tahun 2003)

 5. Visi, Misi Pendidikan Kewarganegaraan

  • Visi : Menjadi sumber nilai & pedoman bagi  penyelenggaraan program studi dalam  mengembangkan kepribadian sebagai WNI
  • Misi :Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar  kesadaran berbangsa & bernegara dalam menerapkan  ilmu pengetahuan, teknologi & seni yangdikuasainya degan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
 6. Campus Based Civic’s Education (CBCE)


  1. Anti kekerasan;
  2. Konstitusional;
  3. Memberikan sesuatu yang rill bagi kemajuan masyarakat.

7. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa guna mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan yang demokratis diorganisir sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kampus. CBCE.


  1. Memberikan perkuliahan yang menyangkut sistem pemerintahan sejarah perjuangan bangsa, dan demokrasi;
  2. Mendiskusikan peristiwa-persitiwa baik yang bersifat lokal, nsional, maupun internasional secara bebas dan terbuka;
  3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartispasi dalam kehidupan rill masyarakat;
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam civic education di kampus;
  5. Mendorong mahasiswa untuk aktif dalam kehidupan politik kemahasiswaan; Memperbanyak kegiatan simulasi  bagaimana prosedur dan proses demokrasi berjalan.

8. KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
·         BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI :
~ Kemampuan berfikir,
~ Bersikap rasional, dan dinamis,
~ Berpandangan luas sebagai
    manusia intelektual.
·         Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk  :                                                
- bela negara.                                                 
- cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :                                      
- kesadaran berbangsa                                    
- mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral  pada seluruh aspek kehidupan nasional.

9. ISTILAH KEWARGANEGARAAN :
     
1.   KEWARGANEGARAAN (1957); Isi pelajarannya adalah membahas persoalan cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara;
2.   CIVIC’S (1961); Isi pelajarannya adalah membahas tentang sejarah kebangkitan nasionl, UUD, Pidato politik kenegaraan,, yang terutama untuk menumbuhkan “Nation and Character building”;
3.   PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (1968); Isi pelajarannya adalah:
a.   SD: Pelajaran sejarah Indonesia, Ilmu tentang politik, dan Ilmu Bumi;
b.  SMP: Pelajarannya adalahSejarah kebangsaan, kejadian setelah Indonesia merdeka;
c.   SMA: Pelajarannya adalah UUD-1945



10. Pengertian PpKn

  • PKn merupakan wadah dan instrumen utk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi Mahasiswa  agar menjadi manusia yg beriman dan taqwa kpd Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan bertanggung jawab. (P.3 UU No. 20/200)
  • PKN adalah ilmu tentang kewarganegaraan yang membahas hubungan seseorang dengan orang lain, dalam kumpulan yg terorganisir, hubungan seorang dengan indvidu, serta  dengan Negara (Henry Randall Waite-1889)
11. TUJUAN MKPK

  • Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang  sifatnya sangat fundamental/mendasar.
  • Mata kuliah pengembangan kepribadian, terdiri atas tiga mata kuliah:
1.   Pendidikan Agama; Taqwa kepada Allah  Tuhan  Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran  agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki  sikap tenggang  rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang  lain.
2.   Pendidikan Pancasila; Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun golongannya.
3.   Pendidikan Kewarganegaraan; Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi  permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
.
12. MATERI POKOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006)

  1. Filsafat Pencasila
  2. Identitas Nasional
  3. Negara dan Konstitusi
  4. Demokrasi Indonesia
  5. HAM dan Rule of Law
  6. Hak dan Kewajiban Warga Negara
  7. Geopolitik Indonesia
  8. Geostrategi Indonesia
13. LANDASAN ILMIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  • Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
  • Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global  yang digambarkan sebagai kehidupan yang  penuh  paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya  bangsa. Nilai-nilai  budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara.

14. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  • Undang-Undang Dasar  1945;
  1. Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentangkemerdekaan;                
  2. Pasal 27 (1) tentang Kesamaan  Kedudukan dalam Hukum;
  3. Pasal 30 (1) tentang Bela Negara ;
  4. Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
  • Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
  • Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)         
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jo UU No. 20 Tahun 2003.
  • Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang  Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
  • Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
  • Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan  Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

 15. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
          Tujuan umum; Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga  negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara;
          Tujuan khusus
Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab;
Agar mahasiswa menguasai  dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional;.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai  dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban  bagi nusa dan bangsa.

16. PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN : Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yg berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,& menjadi warganegara yg demokratis & bertanggung jawab (Pasal 3 UU R I 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas)

17. PENDIDIKAN  KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan utk membentuk peserta didik menjadi manusia  yg memiliki : Rasa kebangsaan dan Cinta tanah air (Penjelasan UU no. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional)

 



18. Keterkaitan Kurikulum (Pengantar)

Persyaratan Kerja
Kurikulum UNESCO
Kurikulum Nasional
Pengetahuan &    Ketrampilan
Learning to know
MK Keilmuan & Ketrampilan (MKK)
Learning to do
MK Keahlian Berkarya  (MKB)
Perilaku
Learning to be
MK Perilaku Berkarya (MPB)
MK Pengembangan Kepribadian (MPK)
Mengenal Sifat Pekerjaan
Learning to live together
MK Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)


19. Kompetensi  Pendidikan .Kewarganegaraan

  • Kompetensi :
  1. ·         Mengantar mahasiswa memiliki   wawasan kesadaran bernegara
  2. ·         Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa
  3. ·         Menumbuhkembangkan pola sikap & pola pikir yg komprehensif, integral pada aspek kehidupan 
       (Kep No. 43/DIKTI/Kep/2006)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar