BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Untuk
memecahkan berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi
dan audit di pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di
Indonesia, diperlukan sebuah standar akuntansi pemerintah yang kredibel dan di
bentuk oleh sebuah komite SAP.
Komite SAP
adalah sebuah cerita seiring dengan perjalanan reformasi keuangan di Indonesia.
Kebutuhan standard dan pembentukan komite penyusunannya
mulai muncul ketika desakan untuk penerapan IPSS di Indonesia semakin kuat.
Hal ini diawali
dengan pembentukan Kompartemen Akuntan Sektor Publik di IAI pada tanggal 8 Mei
2000. Salah satu programnya adalah penyusunan standar akuntansi keuangan untuk
berbagai unit kerja pemerintahan. Keprihatinan akan situasi proses pelaporan
keuangan sector public dijadikan satu-satunya alasan bagi peluncuran program
pengembangan standar akuntansi. Dari proses tersebut dihasilkanlah Exposure Draft Standar Akuntansi Sektor
Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Sektor Publik-Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
Publikasi
tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk segera bergerak cepat
mengeluarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13
Juni 2005. Inilah untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi
pemerintahan sejak Indonesia merdeka. Terbitnya SAP ini juga mengukuhkan peran
penting akuntansi dalam pelaporan keuangan di pemerintahan.Jadi dapat dikatakan
Indonesia memasuki babak baru dalam pelaporan keuangan kegiatan pemerintah
Indonesia.
Lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) telah membuat perubahan hebat terhadap pola pengelolaan keuangan
pemerintah di Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan,
belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan
ekuitas dana. Sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No .71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menggunakan basis kas, kas
menuju akrual (cash towards accrual ) sampai
basis akrual.
II. POKOK BAHASAN
A. Definisi Standar Akuntansi Pemerintahan
1. Definisi
2. Istilah-istilah dalam PSAP
B. Tujuan Laporan Keuangan
C. Ruang Lingkup
1. Basis Akuntansi
D. Komponen-Komponen Laporan Keuangan
E. Struktur dan Isi LAporan Keuangan
1. Identifikasi Laporan Keuangan
2. Periode Pelaporan
3. Tepat Waktu
III. TUJUAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
A.
Untuk memenuhi salah satu syarat
tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik.
B.
Untuk lebih menambah pengetahuan
tentang PSAP 01 Penyajian laporan keuangan .
C.
Untuk mengetahui perbandingan antara
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK)
BAB II
PEMBAHASAN
I. DEFINISI SAP
A. Definisi
Standar Akuntansi Pemerintahan(SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri
atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah
Daerah (LKPD).
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu: SAP yang diberi judul, nomor,
dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum
juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi
besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya
yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidak-pastian
yang terkait.
Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah:
1.
Masyarakat.
2.
Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan
lembaga pengawas.
3.
Pihak yang memberi atau berperan dalam proses
donasi, investasi, dan pinjaman.
4.
Pemerintah.
B. Istilah-istilah Dalam SAP
Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:
1.
Anggaran
merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah
meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan
yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi
tertentu secara sistematis untuk satu periode.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Apropriasi merupakan anggaran
yang disetujui DPR/DPRD yang merupakan
mandat yang diberikan kepada Presiden/ gubernur/ bupati/ walikota
untuk melakukan pengeluaran
5.
pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
6.
Arus Kas adalah arus masuk dan
arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara
Umum Negara/Daerah.
7.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi dan/atau sosial di
masa depan diharapkan dapat diperoleh,
baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi 1 masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
8.
Aset tak berwujud adalah aset
non-keuangan yang dapat di identifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki
untuk digunakan dalam menghasilkan barang
atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
9.
Aset tetap adalah aset berwujud
yang mempunyai masa manfaat lebih dari
12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
10. Basis akrual adalah basis akuntansi
yang mengakui pengaruh transaksi dan
peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar.
11. Basis kas adalah basis
akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau
setara kas diterima atau dibayar.
12. Belanja adalah semua
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah
yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali
oleh pemerintah.
13. Dana Cadangan adalah dana yang
disisihkan untuk menampung kebutuhan
yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
14. Ekuitas Dana adalah kekayaan
bersih pemerintah yang merupakan selisih
antara aset dan kewajiban pemerintah.
15. Entitas Akuntansi adalah unit
pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas
pelaporan.
16. Entitas Pelaporan adalah unit
pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih
entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan.
17. Investasi adalah aset yang
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik
seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan
pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat
18. Kas adalah uang tunai dan
saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
19. Kas Daerah adalah tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.
20. Kas Negara adalah tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran
pemerintah pusat.
21. Kebijakan akuntansi adalah
prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi
22. konvensi, aturan-aturan,
dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan.
23. Kemitraan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan
yang dikendalikan bersama dengan
menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.
24. Kewajiban adalah utang yang
timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah
25. Laporan keuangan
konsolidasian adalah
suatu laporan keuangan yang merupakan
gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
26. Laporan keuangan
interim
adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan.
27. Mata uang asing adalah mata uang
selain mata uang pelaporan entitas.
28. Mata uang pelaporan adalah mata uang
rupiah yang digunakan dalam menyajikan
laporan keuangan.
29. Materialitas adalah suatu kondisi
jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu
informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan
keuangan. Materialitas tergantung pada
hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana
kekurangan atau salah saji terjadi.
30. Nilai wajar adalah nilai tukar
aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak
yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
31. Otorisasi Kredit
Anggaran (allotment) adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang
menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan digunakan untuk memperoleh
uang dari Bendahara Umum Negara/Daerah
guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama
periode otorisasi tersebut.
32. Pembiayaan (financing) adalah
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik padatahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya, yang dalam
penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan
untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
33. Pendapatan adalah semua penerimaan
Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi
hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar
kembali oleh pemerintah.
34. Penyusutan adalah penyesuaian
nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas
dan manfaat dari suatu aset.
35. Persediaan adalah aset lancar
dalam bentuk barang 1 atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, dan barang-barang yang
dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
36. Piutang transfer adalah hak suatu
entitas pelaporan untuk menerima pembayaran
dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan.
37. Rekening Kas Umum
Negara
adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
38. Rekening Kas Umum
Daerah
adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah
pada bank yang ditetapkan.
39. Selisih kurs adalah selisih yang
timbul karena penjabaran mata uang asing
ke rupiah pada kurs yang berbeda.
40. Setara kas adalah investasi
jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko
perubahan nilai yang signifikan.
41. Sisa lebih/kurang
pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan
pengeluaran APBN/APBD selama satu periode
pelaporan.
42. Surplus/defisit adalah selisih
lebih/kurang antara pendapatan dan belanja
selama satu periode pelaporan.
43. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari
terakhir dari suatu periode pelaporan.
44. Transfer adalah
penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain,
termasuk dana perimbangan dan dana
bagi hasil.
45. Utang transfer adalah kewajiban
suatu entitas pelaporan untuk melakukan
pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan.
II. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan Pernyataan
Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan perbandingan
laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode,
maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian
laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
Laporan keuangan
merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan
dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan Akuntabilitas entitas pelaporan 1 atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
1. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
2. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
3. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
4. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
5. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
7. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan
untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan
prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya
sumber daya yang
dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang
dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko
dan
ketidak-pastian yang terkait. Pelaporan
keuangan juga
menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1.
indikasi apakah sumber
daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
2.
indikasi apakah sumber
daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi
tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas
pelaporan dalam hal:
·
aset;
·
kewajiban;
·
ekuitas dana;
·
pendapatan;
·
belanja;
·
transfer;
·
pembiayaan; dan
·
arus kas.
Informasi dalam
laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan
laporan keuangan, namun tidak dapat sepenuhnya menuhi tujuan tersebut.
Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
Tanggung jawab
penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.
III. RUANG LINGKUP
Laporan keuangan untuk tujuan umum yang
disusun dan disajikan dengan basis
kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Laporan keuangan
untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah
masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau
berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas
pelaporan dalam menyusun laporan
keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk
perusahaan negara/daerah.
A. BASIS AKUNTANSI
Entitas
pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan
basis akrual tetap menyajikan laporan Realisasi
Anggaran berdasarkan basis kas.
Basis
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah ada 2 macam yaitu :
1. SAP Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan
keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan
pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan
asset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti
bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah
atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).
2.
SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual
Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup
PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran (budgetary
reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual
untuk pelaporan financial, yang pada PSAP 12 memfasilitasi pencatatan,
pendapatan, dan beban dengan basis akrual.
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas
Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja,
dan pembiayaan
berbasis kas,
serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap
pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah
daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perbedaan
mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak
pada PSAP 12 menganai laporan operasional.Entitas melaporkan secara transparan
besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di
tanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/deficit operasional
merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan
bersangkutan (PP NO 71 Tahun 2010).
Basis
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan
pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas
pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan
basis akrual tetap menyajikan laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
IV. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Komponen-komponen
yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok adalah:
1.
Laporan Realisasi Anggaran;
2.
Neraca;
3.
Laporan Arus Kas; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen
yang terdapat dalam suatu laporan keuangan Menurut
IPSAS (International Public Sector Accounting
Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1.
Statement of Financial Position (Neraca),
2.
Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of
Changes In Net Assets/Equity
(Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4.
Cash Flow Statement
(Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting
Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan
Keuangan).
Komponen-komponen
laporan keuangan tersebut disajikan
oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan.
Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit
yang
ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah atau
sebagai
kuasa bendaharawan umum negara/daerah.
Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumberdaya
ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi dengan anggaran dalam bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas pelaporan menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan.
Di samping menyajikan laporan keuangan pokok, suatu entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan berbasis akrual dan Laporan Perubahan Ekuitas. Entitas pelaporan mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran.
V. STRUKTUR DAN ISI
Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan,
mensyaratkan
pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan
keuangan atau
dalam catatan atas Laporan Keuangan, dan
merekomendasikan format sebagai lampiran standar ini yang
dapat diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing.
Pernyataan Standar ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti yang seluas-luasnya, meliputi pos-pos yang disajikan dalam
setiap
lembar muka laporan keuangan maupun dalam Catatan atas
Laporan
Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam Pernyataan
Standar
Akuntansi Pemerintahan lainnya disajikan sesuai dengan
ketentuan dalam
standar tersebut. Kecuali ada standar yang mengatur
sebaliknya,
pengungkapan yang demikian dibuat pada lembar muka
laporan keuangan
yang relevan atau dalam catatan atas Laporan Keuangan.
A. Identifikasi Laporan Keuangan
Laporan
keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen
terbitan yang sama.
Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan hanya berlaku
untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau
dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting
bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Standar Akuntansi
Pemerintahan dari informasi lain,
namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam Pernyataan Standar ini.
Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi
secara
jelas. Di samping itu, informasi berikut harus
dikemukakan
secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan
bilamana
perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan :
1.
nama entitas pelaporan
atau sarana identifikasi lainnya;
2.
cakupan laporan
keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
3.
tanggal pelaporan atau
periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
4. mata uang pelaporan; dan
5.
tingkat ketepatan yang
digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
Persyaratan dalam paragraf 26 dapat dipenuhi dengan penyajian judul dan judul kolom yang singkat pada setiap halaman laporan keuangan. Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan 1 lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan.
Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang.
B. Periode Pelaporan
Laporan
keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal
laporan suatu entitas berubah
dan laporan keuangan tahunan disajikan
dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas
pelaporan mengungkapkan
informasi berikut:
1.
alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu
tahun,
2.
fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk
laporan tertentu seperti arus
kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Dalam situasi tertentu suatu entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan
tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. Contoh selanjutnya adalah dalam masa transisi dari akuntansi berbasis kas ke akrual, suatu entitas pelaporan mengubah tanggal pelaporan entitas-entitas akuntansi yang berada dalam entitas pelaporan untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian.
C. Tepat Waktu
Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
BAB
III
KESIMPULAN
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri
atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah
Daerah (LKPD).
Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan
umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi
besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya
yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidak-pastian
yang terkait.
Pengguna
laporan keuangan pemerintah adalah:
·
Masyarakat.
·
Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan
lembaga pengawas.
·
Pihak yang memberi atau berperan dalam proses
donasi, investasi, dan pinjaman.
·
Pemerintah.
Tujuan Pernyataan
Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan perbandingan
laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode,
maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka
penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
Secara spesifik,
tujuan pelaporan
keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi
yang
berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan Akuntabilitas entitas pelaporan 1 atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
·
menyediakan informasi
mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
dana pemerintah;
·
menyediakan informasi
mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah ;
·
menyediakan informasi mengenai
sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
·
menyediakan informasi
mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
·
menyediakan informasi
mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
·
menyediakan informasi
mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
·
menyediakan informasi
yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan
menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
·
aset;
·
kewajiban;
·
ekuitas dana;
·
pendapatan;
·
belanja;
·
transfer;
·
pembiayaan; dan
·
arus kas.
Informasi dalam
laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan
laporan keuangan, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
Tanggung jawab
penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan
akuntansi dan menyajikan laporan
keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan Realisasi Anggaran
berdasarkan basis kas.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah ada 2 macam yaitu :
·
SAP
Berbasis Kas
·
SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
Basis akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual
untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas
dana.
Entitas pelaporan
diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian
laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual,
baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan
akuntansi dan menyajikan laporan
keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan Realisasi Anggaran
berdasarkan basis kas.
Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan
keuangan pokok adalah:
·
Laporan Realisasi Anggaran;
·
Neraca;
·
Laporan Arus Kas; dan
·
Catatan atas Laporan Keuangan.
Sruktur dan Isi dari
laporan keuangan :
·
Identifikasi Laporan
Keuangan
·
Periode Pelaporan
·
Tepat Waktu
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar